Polisi Tangkap Pria Pelaku Penodongan di Mariana Banyuasin

Dede Febriansyah
Pelaku curas di Mariana ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANYUASIN, iNews.id - Polsek Mariana Banyuasin menangkap pria pelaku penodongan bersenjata tajam, Arka Gumilang (20). Warga Sungai Rebo, Banyuasin I beraksi bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.

Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

"Pelaku berjumlah dua orang, satu sudah kita amankan dan satunya dalam pengejaran anggota Reskrim," ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda, sebilah pisau, motor yang digunakan ketika beraksi, dan satu ponsel milik korban.

"Untuk pasal yang diterapkan, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," katanya. 

Pelaku dan rekannya diketahui mengincar korban di Jalan Inpres. Arka mengaku bertugas mengawasi situasi, dan rekannya memaksa korban menyerahkan barang berharga seperti handphone dan lainnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sepanjang 2021, Polda Sumsel Proses 33 Kasus Konflik Agraria

57 tahun lalu

Mengaku Dilecehkan Dosen Skripsi, Mahasiswi Cantik dari Unsri Melapor ke Polda Sumsel

57 tahun lalu

Turun Sedikit, APBD Sumsel Tahun 2022 Ditetapkan Rp10,12 Triliun

57 tahun lalu

Palembang Juara Umum Porprov Sumsel XIII, Januari Bonus Dikucurkan

57 tahun lalu

Palembang Cerah Berawan, Daerah Lain di Sumsel Berpotensi Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal