Polisi Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Palembang, Cetak STNK hingga KTP dan Ijazah

M David
Barang bukti dari penangkapan pembuat dokumen palsu di Palembang. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Polsek Plaju di Palembang menangkap tersangka pembuat dokumen palsu. Pelaku berinisial PT sudah satu tahun mencetak berbagai dokumen palsu mulai dari STNK, KTP, SIM hingga ijazah. 

PT ditangkap setelah polisi menangkap seorang penjual sepeda motor dengan STNK palsu berinisial LO. Polisi melakukan mengembangan sehingga ditangkap PT yang berperan pembuat dokumen palsu. 

Kepada polisi PT mengaku sudah sekitar satu tahun membuat dokumen palsu. "Sekitar setahun, dapat sekitar Rp90 juta," ucapnya menjawab pertanyaan Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah, Kamis (9/2/2023).

Selain menangkap tersangka PT, polisi juga menyita banyak barang bukti operasi pembuatan dokumen palsu. Mulai dari printer, beberapa lembar STNK palsu, KTP palsu, SIM dan ijazah palsu serta dua laptop. 

"Pengakuan pelaku untuk SIM dipatok dengan harga Rp300.000, STNK palsu Rp200.000, KTP palsu Rp250.000," kata Kapolsek. 

Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Junto pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Pedofil di Palembang Simpan 17 Rekaman Tindak Asusila

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris asal Palembang seusai Salat Subuh di Cirebon

57 tahun lalu

Korban Pedofilia di Palembang Kakak Adik Usia 9 dan 4 Tahun

57 tahun lalu

Karyawati Cantik Bobol Brankas Minimarket di Palembang, Motifnya untuk Bayar Pinjol 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pria Pedofil di Palembang, Kelakuannya Menjijikkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal