Polisi Tangkap Kurir Sabu di Muratara, 205 Gram Sabu Disita

Amri Wijaya
Susanto kurir sabu di Muratara ditangkap polisi. (Foto: Ist)

MURATARA, iNews.id - Seorang kurir sabu di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara (Muratara), bernama Susanto (25) ditangkap polisi. Sabu seberat 205 gram disita.

"Satu kurir kita tangkap di simpang Surulangun. Ditemukan sabu sekitar 205 gram di dalam kotak kecil," ujar Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Ahmad Fauzie, Selasa (4/1/2022).

Pelaku ditangkap, setelah pihaknya mendapatkan informasi akan terjadi transaksi sabu di TKP yang merupakan jalan lintas Lubuklinggau-Jambi. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga ditangkap pelaku pada dini hari.

"Pelaku warga Dusun IV Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu. Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres untuk proses lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman di atas 10 tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dinkes Sumsel Pastikan Belum Temukan Kejadian Berat Ikutan usai Vaksinasi Covid-19

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, Sejumlah Wilayah Berpotesi Dilanda Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 299 Sehari, Segini dari Sumsel

57 tahun lalu

Minyak Goreng Turun Tipis, Disdag Sumsel Akan Lanjutkan Operasi Pasar

57 tahun lalu

Kasus Narkoba di OKU Sumsel Meningkat, Kapolres Menduga Dipicu Pandemi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal