Polisi Tangkap Komplotan Begal Modus Tawuran di Palembang

Dede Febriansyah
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono Sutrisno memperlihatkan pedang milik komplotan begal. (Foto: Dede F)

Dalam setiap aksinya, kata Kapolsek, para tersangka selalu menggunakan senjata tajam jenis pedang yang digunakan untuk menakut-nakuti sasarannya. Sedangkan batu bata dan kayu digunakan untuk melempar dan memukul korban.

"Kepada orang tua agar mengawasi anak-anak yang remaja agar tidak keluar, agar tidak melakukan tindak pidana. Ditambah situasi saat ini masih covid-19," kata Kapolsek Sukarami Palembang.

Akibat ulahnya, delapan tersangka begal tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Sukarami Palembang, dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Waspada, BMKG Sebut Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

57 tahun lalu

Pembebasan Lahan Akses Jembatan Musi VI Mentok, Kejati Sumsel Turun Tangan

57 tahun lalu

Maksimalkan Penindakan, Polda Sumsel Siapkan Tambahan 100 ETLE Portabel

57 tahun lalu

Festival Sungai Sekanak di Tengah Lonjakan Covid-19, Ini Respons Aktivis Sumsel

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: 12 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal