“Pelaku kesal karena selalu diancam oleh korban,” kata Wayann.
Sebelumnya aksi pembunuhan terjadi di wilayah Nias, Gunung Ibu, Prabumulih Timur. Tiga pelaku yakni Randi, Rusman dan Akibsah membantai Robert dengan senjata tajam. Akibatnya, korban tews di tempat.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 349 KUHP dan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.