Polisi Sita Rp50 Juta Lebih Uang Palsu di Merangin, Pelaku Ngaku Bawa Rp130 Juta

Nanang Fahrurozi
Polisi saat menyita uang palsu di Merangin, Jambi. (Foto: iNews/Nanang Fahrurozi)

Sebelumnya, 4 pengedar uang palsu ditangkap di Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Rabu (25/10/2023) pukul 13.00 WIB. penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Tabir Selatan dan Satreskrim Polres Merangin.

Tertangkapnya keempat pelaku berkat adanya informasi masyarakat. Sebab banyak ditemukan uang palsu beredar di wilayah Kecamatan Pamenang, Tabir Selatan dan Bangko.

Identitas keempat pelaku berinisial JK dengan barang bukti 3 lembar uang palsu. Kemudian SM dengan barang bukti 12 lembar. Lalu SH dengan barang bukti 201 lembar dan ST dengan barang bukti 34 lembar. Total ada 250 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 atau sebanyak Rp12.500.000. 

Kemudian polisi mengembangkan kasus dan mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp30 juta di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko dan Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat sebanyak Rp15 juta. Barang bukti uang palsu dan pemiliknya langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci, Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Ratusan Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Tagih Janji ke Pemda

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal