Polisi Buru Otak Perampokan Uang Rp300 Juta di Jalinsum Musi Rawas

Dede Febriansyah
Tangkapan layar video amatir yang merekam aksi perampokan di Jalinsum Musi Rawas pada September lalu. (Foto: Ist)

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hans, lanjut Kapolres, disebutkan bahwa otak pelaku yang merencanakan perampokan yakni inisial D yang mendapat bagian Rp180 juta. "Para pelaku lain disebutkan mendapatkan bagian Rp30 juta," katanya.

Diketahui perampokan tersebut Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura.

Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.

"Akibat perbuatannya, tersangka Hans dan empat rekannya yang masih DPO akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selisih Paham soal Uang, Pria Musi Rawas Bacok Teman Berulang Kali

57 tahun lalu

Perjuangkan Hak Anak, Mantan Istri Siri Aipda DN Datangi Polres Musi Rawas

57 tahun lalu

Main ke Rumah Pacar, Pemuda di Musi Rawas Ajak Korban ke Kamar lalu Dicabuli

57 tahun lalu

Viral Video Aksi Perampokan Bersenjata di Jalinsum Musi Rawas

57 tahun lalu

Identitas Mayat Mengambang di Sungai Lakitan Musi Rawas Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal