Polisi Buru Aktor Utama Peredaran 8,3 Ton Ikan Giling Berformalin di Palembang

Dede Febriansyah
Ribuan kilogram ikan giling mengandung formalin ditemukan di Palembang. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap hingga akar dan aktor utama kasus peredaran 8,3 ton ikan gilingberformalin di Palembang. Saat ini polisi telah menangkap dua tersangka yakni distributor dan agen.

Jumat (30/4/2021) malam, tim gabungan menggerebek gudang penyimpanan ribuan kilogram ikan giling mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang. Awalnya, tim menemukan satu kilogram ikan giling berformalin, kemudian ditindaklanjuti hingga berujung penggerebekan.

"Kita temukan ikan giling yang positif mengandung bahan berbahaya formalin seberat 8,3 ton merk Isti di gudang penyimpanan yang berada di Pasar Induk Jakabaring," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, Sabtu (1/5/2021).

Dijelaskan Irvan, bahwa penemuan ikan giling berformalin tersebut juga diketahui sudah beredar di masyarakat dan sudah di produksi selama satu tahun terakhir. "Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari penyuplai dan pedagang," katanya.

Untuk saat ini, lanjut Irvan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap hingga ke akarnya terkait peredaran ikan giling berformalin tersebut. "Untuk jenis ini penjualannya ke seluruh Kota Palembang, sehingga kita berhasil mengetahui distributornya," ucapnya.

Dalam kasus ini, sambung Irvan, pihaknya telah mengamankan dua terduga tersangka yaitu inisial Z, agen ikan giling, dan seorang tersangka dari pemilik ikan giling. "Barang bukti yang kita amankan delapan ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI, dan 300 kg milik tersangka Z, selaku agen di Pasar Induk Jakabaring," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat undang-undang tentang pangan dan terancam kurungan penjara. "Pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pasal 136 dan atau pasal 141 UU No. 18/2012 Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Distributor Ikan Giling Berformalin di Palembang Sudah Setahun Beroperasi

57 tahun lalu

Gerebek Gudang di Pasar Induk Jakabaring, Polisi Sita 8,3 Ton Ikan Giling Berformalin

57 tahun lalu

Cendol hingga Ikan Giling Mengandung Boraks Ditemukan di OKU, Plh Bupati Imbau Jangan Beli

57 tahun lalu

Bahaya, Daging Ikan Giling Mengandung Boraks Beredar di Baturaja

57 tahun lalu

BPOM Temukan Daging Ikan Giling Berformalin di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal