Polisi Bakal Jemput Paksa Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi Unsri

Dede Febriansyah
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id -Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (35) tidak memenuhi panggilan kepolisian Polda Sumsel terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Jumat (3/12/2021). Oknum dosen yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Jurusan (Kajur) dilaporkan mahasiswinya, DR (22) atas kasus pelecehan seksual terjadi saat bimbingan skripsi. 

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, ketidakhadiran dosen A telah disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.

"Dari keterangan pengacaranya, dosen A tidak bisa hadir karena ada acara keluarga," ujar Masnoni, Jumat (3/12/2021).

Karena pemanggilan kepolisian tersebut tidak dipenuhi A, lanjut Masnoni, polisi akan menjadwalkan kembali pemanggilan kedua terhadap A, Senin (6/12/2021), awal pekan depan. 

"Apabila oknum tersebut kembali tidak hadir memenuhi panggilan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan paksa," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penderitaan Guru Honorer di Sumsel, Terus Bekerja Tanpa Insentif dari Pemda

57 tahun lalu

Alsintan Karya Siswa SMK di Sumsel Layak Diproduksi Massal

57 tahun lalu

4 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

BEM Nusantara Akan Gelar Konsolidasi di Sumsel, Bahas Pemulihan Ekonomi Nasional

57 tahun lalu

Kabar Baik, 9.335 Tenaga Pendidik Non-ASN di Sumsel Akan Terima Tunjangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal