Polisi Ancam Tindak Tegas Jika Lina Mukherjee Masih Buat Konten yang Bikin Gaduh

Dede Febriansyah
Ditreskrimsus Polda Sumsel memamerkan tersangka Lina Mukherjee dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Mukherjee batal ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak melakukan dengan pertimbangan kesehatan tersangka mengidap maag akut.

Diketahui, sebelumnya sempat diputuskan dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan penyidik. Awalnya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan belasan jam sejak Rabu (3/5/2023).

"Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).

Agung juga mengingatkan, jika tersangka masih memproduksi konten yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat atau menyerang kelompok atau pun agama tertentu, maka kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka. 

"Di hadapan kami tersangka Lina Mukherjee berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya," katanya.

Tersangka Lina Mukherjee juga berjanji akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan kasusnya saat ini.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun, apabila tidak ada, maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke pengadilan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perjalanan Kereta Sumsel - Lampung Masih Dihentikan, PT KAI Refund Ribuan Tiket

57 tahun lalu

520 Narapidana Kasus Narkoba di Sumsel Jalani Rehabilitasi

57 tahun lalu

Perbaikan Rel Ambles di Jalur Sumsel - Lampung Terhambat Hujan Lebat

57 tahun lalu

Wisatawan Asal Sumsel Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu, 2 Hilang 3 Meninggal

57 tahun lalu

Mantan Napi Korupsi di Sumsel Bisa Daftar Caleg, Ini Syarat dari KPU  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal