Polda Sumsel Temukan Sidik Jari Kekasih Korban Mutilasi di Penginapan

Firdaus
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjelaskan mengenai penemuan sidik jari yang diduga kekasih korban mutilasi di lokasi penginapan, tempat korban ditemukan, Sabtu (11/5/2019). (Foto: iNews/Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id – Kasus penemuan mayat perempuan korban mutilasi di sebuah penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menemui titik terang. Polisi menduga pelakunya kekasih korban Vera Oktaria (21), karena menemukan sidik jarinya di lokasi kejadian. Polisi tengah memburu laki-laki tersebut.

“Di TKP kami menemukan sidik jari yang diduga adalah pelakunya. Kita tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan ternyata pacar korban,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Sabtu (11/5/2019).


Zulkarnain menjelaskan, polisi telah meminta keterangan dari para saksi, terutama keluarga korban. Sepengetahuan mereka, korban sudah berpacaran selama empat tahun. Namun, Zulkarnain masih merahasiakan identitas kekasih korban.

“Kemudian siapa, masih kami rahasiakan,” kata Zulkarnain Adinegara.

Ibu korban, Tini (45), sebelumnya mengatakan, korban sudah tiga hari tidak pulang ke rumahnya di Jalan KH Azhari, Lorong Indra Karya Rt 33, Kelurahan 16 Ulu, Kota Palembang. Keluarga menduga korban dijemput pacarnya ke tempat kerjanya di salah satu minimarket di Jalan Sudirman Palembang.

“Kemungkinan besar dijemput pacarnya ke tempat kerja dan pulang-pulang sudah begini. Selama ini kami sempat mencari ke teman-teman dan keluarga,” kata Tini, Sabtu (11/5/2019).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal