Polda Sumsel Sita 159,7 Ton Solar Oplosan di Ogan Ilir, 5 Orang Ditangkap

Antara
Polda Sumsel gerebek dua gudang solar ilegal di Ogan Ilir. (Foto: Dok/Firdaus)

Dia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari tersangka AJ, mereka mengoplos solar subsidi pemerintah dengan solar ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka tersebut mendapatkan solar pemerintah itu berasal dari hasil pembuangan oknum sopir truk tanki atau dikenal dengan istilah kencingan.

Selain 159,7 ton solar oplosan polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sebanyak 12 truk tangki modifikasi kapasitas 8 ton, dua unit mobil tangki kapasitas lima ton. Kemudian, satu mobil tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri, mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

Selain itu juga sebanyak 47 karung atau total 1,175 ton tepung pemutih minyak, satu unit mesin tera, beberapa buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang senilai Rp10, 750 juta.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Geledah Kantor KONI Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel, 3 Staf Keuangan Diperiksa Jaksa

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca 30 Maret, Semua Kota di Sumsel Hujan Lebat

57 tahun lalu

Soal Larangan Buka Bersama, Ini Pesan Herman Deru untuk Pejabat dan ASN di Sumsel 

57 tahun lalu

Kasus Aliran Sesat Raja Adil di Ogan Ilir, Kapolda Sumsel Sebut Masih Ditelusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal