Polda Sumsel Bongkar Penipuan Online Lelang Barang Bea Cukai, Korban Rugi Rp318 Juta

Dede Febriansyah
Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan online. Modusnya pelelangan barang elektronik yang mengaku dari Bea Cukai (Dede Febriansyah/MNC Portal)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan online. Modusnya pelelangan barang elektronik yang mengaku dari Bea Cukai Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadan mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menangkap lima sindikat pelaku yang terlibat kasus ini.

Tiga di antaranya digelandang ke Mapolda Sumsel. Sementara satu sudah menjadi tahanan di rutan kelas II Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19. 

"Ada tiga pelaku yang kita tangkap yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24) yang ketiganya merupakan warga kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi, Sumatera Utara," kata Barly, Kamis (21/7/2022).

Barly menambahkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukannya dengan kolektif, yang menyasar seorang mahasiswi Palembang dengan kerugian mencapai Rp318 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

14 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

15 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

20 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

21 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal