Polda Sumsel Bongkar Penipuan Online Lelang Barang Bea Cukai, Korban Rugi Rp318 Juta

Dede Febriansyah
Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan online. Modusnya pelelangan barang elektronik yang mengaku dari Bea Cukai (Dede Febriansyah/MNC Portal)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan online. Modusnya pelelangan barang elektronik yang mengaku dari Bea Cukai Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadan mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menangkap lima sindikat pelaku yang terlibat kasus ini.

Tiga di antaranya digelandang ke Mapolda Sumsel. Sementara satu sudah menjadi tahanan di rutan kelas II Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19. 

"Ada tiga pelaku yang kita tangkap yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24) yang ketiganya merupakan warga kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi, Sumatera Utara," kata Barly, Kamis (21/7/2022).

Barly menambahkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukannya dengan kolektif, yang menyasar seorang mahasiswi Palembang dengan kerugian mencapai Rp318 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal