PNS Terpapar Radikalisme, Kemenag: Pecat!

Binti Mufarida
PNS (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kementrian Agama menegaskan akan memecat PNS yang terdeteksi terpapar paham radikalisme. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M Agus Salim menegaskan, tidak ada pilihan harus diberhentikan.

Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan jika setiap bulan harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum PNS yang terdeteksi terpapar paham radikalisme.

“Dan tidak ada lagi pilihan mungkin harus diberhentikan jadi PNS,” ujarnya di sela Dialog Isu-isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II, di Aston Hotel, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Agus menegaskan, bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN. Diantaranya adalah dengan pembekalan-pembekalan dan diklat.

“Saya kira jelas ya di ASN itu kan terutama sekarang juga kan ada beberapa tahapan ya, ketika mereka jadi ASN juga ada pembinaan-pembinaan, kalau dulu kan ada prajabatan kan. Nah kalau sekarang ada diklat-diklat P4 dan segala macamnya. Jadi upaya-upaya itu sudah banyak,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Ciri-Ciri Kotak Amal Diduga Milik Teroris

57 tahun lalu

Penjaga Counter Handphone yang Ditangkap Densus 88 Simpan Senjata Khusus

57 tahun lalu

Tangkap Penjaga Counter di Palembang, Densus 88 Temukan Baju Loreng dan Peluru

57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 28 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal