PNS Jangan Bolos Walaupun Libur Akhir Tahun Berkurang

Dita Angga
PNS diingatkan tidak bolos di akhir tahun. (Foto: okezone)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun selama tiga hari, 28-30 Desember, dengan alasan kekhawatiran kluster Covid-19. Usai libur natal, harus kembali ngantor dan kembali libur pada 31 Desember.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan akan ada sanksi jika PNS membolos kerja pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Kecuali ASN menggunakan hak cuti tahunan dan memperoleh izin dari pimpinan instansi masing-masing.

“Ya pasti ada sanksi (kalau membolos). Tapi hak cuti tahunan kan tetap diberikan tapi dengan izin dari PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau pimpinan,” kata Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Tips Libur Akhir Tahun Aman dari Covid-19

57 tahun lalu

Dipangkas 3 Hari, Berikut Jadwal Libur Akhir Tahun 2020

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Libur Akhir Tahun 2020

57 tahun lalu

Menpan RB Segera Teken Penegerian STHD Klaten jadi STAHN Jawa Dwipa

57 tahun lalu

Seleksi Calon ASN dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Pemkab Pandeglang Masih Butuh 8.319 Pegawai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal