JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun selama tiga hari, 28-30 Desember, dengan alasan kekhawatiran kluster Covid-19. Usai libur natal, harus kembali ngantor dan kembali libur pada 31 Desember.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan akan ada sanksi jika PNS membolos kerja pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
Kecuali ASN menggunakan hak cuti tahunan dan memperoleh izin dari pimpinan instansi masing-masing.
“Ya pasti ada sanksi (kalau membolos). Tapi hak cuti tahunan kan tetap diberikan tapi dengan izin dari PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau pimpinan,” kata Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).