Pertimbangan Positif Tanpa Cela, Komisi III Setuju Komjen Pol Listyo Sigit Menjadi Kapolri

Kiswondari
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Langkah Komjen Listyo Sigit Prabowo menuju kursi kapolri benar-benar mulus. Komisi III DPR sepakat menyetujui Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri ke-25. 

Hal ini diputuskan setelah mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi dalam rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar sejak Rabu (20/1/2021) pagi ini di Komisi III DPR.

Setelah fit and proper test rampung sekitar pulu 13:26 WIB, Komisi III DPR sempat menskors rapat hingga pukul 15:00 WIB. Namun, rapat dibuka lebih awal yakni pukul 14:19 WIB. Masing-masing perwakilan fraksi dimulai dari urutan suara terbanyak hingga terendah, mulai PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan terakhir PPP membacakan dan menyerahkan lembaran pandangan fraksinya secara resmi kepada pimpinan Komisi III DPR.

Semuanya memberikan persetujuan kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, dengan pertimbangan yang positif dan tanpa cela terhadap Komjen Listyo Sigit. Bahkan, termasuk fraksi oposisi yakni Fraksi Demokrat, PKS dan PAN.

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan, pandangan dan catatan-catatan yang disampaikan fraksi-fraksi. Akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan kapolri atas anama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery membacakan putusan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR juga menyetujui pemberhentian terhadap Jenderal Pol Idham Azis sebagai Kapolri, lantaran segera memasuki masa pensiun.

Dengan demikian, keputusan di tingkat I atau Komisi III DPR ini akan dibawa ke Pimpinan DPR untuk dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disahkan di persetujuan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. "Yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Herman Hery.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri, FPMM: Kami Dukung Penuh Keputusan Presiden

57 tahun lalu

Hindari Penyimpangan, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Ingin Penilangan Serba Elektronik

57 tahun lalu

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Tak Ingin Polantas Menilang di Jalan

57 tahun lalu

Visi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo: Polisi Atur Lalu Lintas, Tak Lagi Menilang

57 tahun lalu

Mulai Maret, Jalan Nasional di Palembang Diperbaiki, Hampir Rp1 Triliun untuk 30 Kilometer 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal