Perkosa Gadis 17 Tahun, Pria di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Pria paruh baya di Empat Lawang perkosa anak tetangga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

EMPAT LAWANG, iNews.id - Kimin (52) pria paruh baya warga Empat Lawang, Sumsel ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan. Kimin memperkosa tetangganya berinisial AA yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, tersangka melancarkan aksi bejatnya pada Juni 2022 lalu. Saat itu tersangka langsung menerobos masuk ke dalam rumah korban.

“Saat korban menonoton televisi di ruang tamu rumahnya, tersangka mengetuk pintu rumah korban dan langsung menerobos masuk ke rumah yang saat itu tidak terkunci," ujar Kasat, Jumat (25/11/2022).

Seketika itu tersangka masuk ke dalam rumah korban dan menarik tangan dan menutup mulut korban. Tersangka menjatuhkan korban ke lantai dan memaksa menyetubuhi korban.

Setelah menerima laporan korban, Unit PPA Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap. "Tersangka akan kita jerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada, Ini Daftar Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online, 20 Orang Diamankan, 2 di Antaranya Muncikari

57 tahun lalu

Rektor UIN Raden Fatah Bolak-balik ke Polda Sumsel Antar Mahasiswa Terduga Pelaku Penganiayaan

57 tahun lalu

Minta UMP Naik Minimal 10 Persen, Ribuan Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel

57 tahun lalu

Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal