Perkara Warisan, 2 Anak di Banyuasin Gugat Ibu Kandung

Muhammad Riza Vahlevi
Ibu di Banyuasin Sumsel digugat anak kandung perkara warisan (Muhammad Riza/iNews)

BANYUASIN, iNews.id - Kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah. Mungkin pepatah itu cocok diberikan kepada dua anak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Bukan tanpa alasan, dua anak itu menggugat Darmina, ibu kandungnya yang sudah berusia 78 tahun ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumsel.

Sambil menggunakan kursi roda, Darmina pun mengikuti sidang di pengadilan. Menurutnya, dia digugat karena telah menjual tanah warisan milik suaminya.

"Digugat sama anak-anak, saya menjual tanah warisannya," kata Damian di PN Bangkalan Balai, Kamis (16/7/2020).

Suasana pengadilan kasus gugatan yang dilayangkan kedua anak kepada ibu kandung di Banyuasin (Muhammad Riza/iNews)

Damian menambahkan, dua anak yang menggugatnya sudah mendapat warisan dari tanah yang dijual. Diduga, keduanya menggugat karena tidak terima lantaran tidak dilibatkan dalam penualan tanah itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rebutan Warisan, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di Kampar Riau

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Motif Sakit Hati soal Warisan, Ayah Bunuh Anak Kandung di Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal