Perempuan Ini Hampir Bunuh Balita karena Ingin Rampas Anting Emas

Fitriadi
Polres OKI menangkap seorang perempuan pelaku curas terhadap balita. (Foto: Ist)

“Beruntung, korban sadar dan menjerit meminta tolong kepada warga. Alhasil korban diselamatkan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit dan mengantarnya pulang ke rumah,” katanya.

Orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban curas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI guna meminta keadilan secara hukum.

Alhasil dari hasil penyelidikan akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 12 Agustus sekitar pukul 05.30 WIB di PT Mega Hijau Bersama Kebun Kepahyang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni anting mas seberat seperempat suku dan baju gamis anak milik korban bermotif bunga berwarna ungu. “Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 ke 2 atau Pasal 365 ayat 2 ke 4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panglima TNI Sebut Super Garuda Shield di OKU Sumsel Investasi Masa Depan

57 tahun lalu

Anggaran Belanja Daerah Sumsel 2023 Rp10,5 Triliun, Infrastruktur Jadi Prioritas  

57 tahun lalu

Sumsel-Jabar Kerja Sama Penguatan dan Perluasan Pasar UMKM 

57 tahun lalu

24 Warga Sumsel Potitif Covid-19 Hari Ini 

57 tahun lalu

Panglima TNI Tinjau Lokasi Latihan Tembakan Amunisi Tajam di OKU Sumsel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal