Perdagangkan Anak 13 Tahun, 3 Orang di Bengkulu Ditangkap Polisi

Demon Fajri
ilustrasi penangkapan. (Foto: iNews.id)

BENGKULU, iNews.id - Tiga orang di Bengkulu, berinisial AR (16), DA (17), dan RT (27), ditangkap polisi Minggu (2/10/2022) karena diduga memperdagangkan anak berusia 13 tahun. Dua dari terduga pelaku masih berstatus pelajar. 

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudanro mengatakan, dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Bengkulu.

Dalam laporannya, kata dia bahwa putrinya berusia 13 tahun menjadi korban perdagangan orang.

Eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut, sambungnya, terjadi di salah satu hiburan malam objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Ekor Gajah Induk dan Anak Mati Berdampingan di Mukomuko Bengkulu

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mukomuko Bengkulu, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Lebong Bengkulu

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Mukomuko Bengkulu

57 tahun lalu

Terungkap! Sopiah Warga Musi Rawas yang Tewas di Bengkulu Ternyata Sedang Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal