Perawat Gunting Jari Bayi saat Lepas Infus Resmi Ditahan

Dede Febriansyah
Perawat RS Muhammadiyah tersangka tergunting jari bayi resmi ditahan polisi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Perawat tersangka gunting jari bayi saat melepas infus di RS Muhammadiyah Palembang resmi ditahan. DN resmi ditahan setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. 

"Kemarin kita panggil dan periksa, dan DN hari ini resmi ditahan di Polrestabes Palembang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Terkait jeratan pidana yang diberikan, Haris mengatakan, pelaku melanggar Pasal 360 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta menyita gunting dan baju bayi sebagai barang bukti.

"Pelaku melanggar Pasal 360 ayat (1). Gunting dan baju bayi kita sita sebagai barang bukti," katanya.

AKBP Haris Dinzah menyebutkan tidak menutup kemungkinan jika kedua pihak ingin berdamai dan pihaknya akan mengupayakan langkah Restorative Justice (RJ). "Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak jika adanya RJ dalam kasus ini," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Perawat Gunting Jari Bayi Berharap Damai

57 tahun lalu

Perawat Gunting Jari Bayi Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Hotman Paris Tanggapi Peristiwa Jari Bayi Terpotong saat Ganti Infus di Palembang 

57 tahun lalu

Polisi Gelar Perkara Jari Bayi Terpotong di RS Muhammadiyah Palembang

57 tahun lalu

DPRD Sumsel Akan Panggil RS Muhammadiyah terkait Jari Bayi Terpotong saat Ganti Infus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal