Penyelundupan 86.900 Benih Lobster Senilai Rp8,9 Miliar Digagalkan di Pelabuhan TAA

Era Neizma Wedya
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi memimpin konfrensi pers tangkapan penyelundupan benih lobster. (Foto: Era)

Dari pengakuan sopir, benih bening lobster dibawanya dari Bengkulu menuju Dermaga Sungsang Banyuasin lalu dikirim ke Vietnam. "Meski demikian kita masih mendalami sekaligus memburu kemungkinan ada tersangka lain," katanya.

Imam juga menambahakan, upaya penggagalan benih lobster ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya sempat menggagalkan upaya penyelundupan bibit benih lobster sebanyak 28 ribu senilai Rp2 miliar.

Sedangkan untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 88 jo pasal 92 UU no 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara selama delapan tahun. "Untuk bibit benih lobster akan kembali dilepaskan di selat Sunda Bandar Lampung," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Sumsel Boleh Mudik, Perhatikan Syaratnya 

57 tahun lalu

Soal Sengketa Pulau Kemaro, Ini Rencana DPRD Sumsel 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Mulai Sekat Pemudik di Perbatasan 

57 tahun lalu

Berulang Kali Warga Tewas Diserang Buaya di Banyuasin, Ini Kata BKSDA Sumsel

57 tahun lalu

Herman Deru Resmikan 68 Infrastruktur yang Didanai APBD Sumsel di Banyuasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal