Penuh Haru, Bayi yang Dijual Ibu untuk Nyabu Diserahkan pada Ayahnya

Muhammad David
Junaidi memeluk bayinya yang sempat dijual istrinya, di Palembang, Sumsel. (Foto: iNews/Muhammad David)

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Kamis 18 Januari 2018 mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan suami pelaku ke polisi. Suami pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan istri dan anaknya selama sebulan.

Petugas lalu melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi ada transaksi penjualan anak pada 27 Desember 2017 lalu, ke seorang warga Banten, berinisial J. Bayi itu dijual melalui perantara dua temannya senilai Rp25 juta. Petugas dari Satuan Unit PPA Polresta Palembang akhirnya mengamankan ibu bayi di kawasan Jalan Ali Gatmir, Keluruhan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 KUHP juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Gerebek Rumah Kos di Medan, Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir

57 tahun lalu

Pengakuan Tersangka Kasus Perdagangan Bayi: Saya Benci Orang Tua Korban

57 tahun lalu

Polda Jabar Tangkap Lagi 1 Pelaku Penjualan Bayi, Total 13 Tersangka

57 tahun lalu

24 Bayi Asal Jabar Jadi Korban Sindikat Human Trafficking, 18 Telah Dijual ke Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal