"Pemda seharusnya mengambil tindakan tegas kepada pihak ketiga yang mengerjakan. Karena sudah tidak sesuai ketentuan, dan ini menjadi catatan buruk bagi pemda dalam menetapkan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek," katanya, Rabu (6/4/2022).
Terpisah, Asisten II Setda Muara Enim, Riswandar mengatakan, perawatan seharusnya masih menjadi kewajiban pihak ketiga sebagai pelaksana proyek. Namun saat ini, pengerjaan belum selesai sepenuhnya.
"Pemda belum membayar pihak ketiga atas hasil kerja mereka. Pemda akan melakukan evaluasi dan tindakan tegas kepada vendor yang mengerjakan pembangunan di Muara Enim, agar hal ini tidak terjadi lagi," katanya.