Pengedar Narkoba di Prabumulih Tertangkap, Polisi Sita 185 Gram Sabu 

Berrie Brima
Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Prabumulih. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PRABUMULIH, iNews.id – Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap pengedarsabu dengan barang bukti dua kantong sabu seberat 185,98 gram. Pelaku, FF (43) ditangkap di sekitar rumahnya di Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Timur.

Saat penangkapan, FF sempat kabur namun berhasil ditangkap polisi yang sudah siaga. Disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi melaku penggeledahan dan menemukan barang bukti dua kantong sabu. 

"Status tersangka FF sebagai pengedar," ujar Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Heri, Minggu (2/1/2021).

Informasinya, pelaku merupakan residivis kasus yang sama baru bebas pertengahan tahun lalu. "Pemeriksaan untuk pengembangan terus dilakukan oleh penyidik," katanya.

Tersangkan akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Temukan Kapak Dekat 2 Mayat Lansia di PALI Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel, Palembang dan Sekitarnya Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Sumsel Nol Kasus Baru Covid-19

57 tahun lalu

Mulai 1 Januari, Tarif Tes Antigen Stasiun di Sumsel Rp35.000

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,7 Guncang Muara Enim Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal