Pengakuan Guru Pedofil Bikin Heran, Puluhan Santri Dipaksa Oral Lalu Disodomi

Antara
J, tersangka cabul dan sodomi terhadap puluhan santri di salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir. (Foto: Ist)

"Para anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan oral kelamin, bahkan dicabuli oleh tersangka hingga ia mencapai kepuasan," ujar Masnoni.

Apabila korban menolak keinginan itu, katanya lagi, maka tersangka akan mengancam untuk tidak segan-segan mengurung korban di gudang lalu menganiayanya. Tragisnya dalam kasus ini, tersangka mengaku tindakannya dilakukan semata untuk memperoleh kepuasan. "Saya melakukan asusila semata untuk memperoleh kepuasan," kata tersangka J.

Dalam mengusut kasus ini, polisi menghadirkan dokter ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk melanjutkan konstruksi hukum terhadapnya. Atas perbuatan pedofolia itu tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Santri Korban Pencabulan di Ponpes Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Anak

57 tahun lalu

KPAI Sumsel Pantau Kasus Pencabulan Anak di PALI

57 tahun lalu

Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Ogan Ilir

57 tahun lalu

Ogan Ilir Gempar, Belasan Santri Disodomi dan Dicabuli Guru hingga Kesakitan

57 tahun lalu

Hadapi Guru Ngaji Cabul, Orang Tua 3 Korban Minta Bantuan LBH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal