Pengakuan DJ Cantik di Palembang Dapat Transferan usai Berbuat Terlarang di Medsos

Dede Febriansyah
Sandra, DJ cantik di Palembang ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Yuniar alias Sandra (28), Disk Jockey (DJ) cantik di Palembang ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Perempuan berambut pirang ini ditangkap Tim II Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

Saat digiring ke Mapolrestabes Palembang, Sandra hanya menundukkan kepala karena malu. Sandra juga mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak Agustus 2021. "Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang dikirim ke rekening pribadi saya," ucapnya singkatnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada akun fanpages DJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming sembari mempromosikan situs/link perjudian online.

"Dari informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook atas nama DJ Sandra Arimby," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).

Diungkapkan Kompol Tri, bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs perjudian jenis judi togel, kasino, serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, cara masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link: HeyLink.me | DJ Sandra Arimby untuk link perjudian tersebut.

"Dari adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan sudah sangat meresahkan karena sering live streaming dan mengajak untuk mendaftar main slot, kita berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan live streaming," katanya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Kantor Staf Presiden Pantau Penanganan Covid-19 di Palembang, Ada Apa?

57 tahun lalu

DJ Cantik di Palembang Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Terlarang di Medsos

57 tahun lalu

Curi Kotak Amal untuk Bayar Pinjol, Pasangan di Palembang Ditangkap saat Pesan Nasi Padang

57 tahun lalu

Palembang Rawan Banjir, Pemerintah Siapkan Tim Gerak Cepat

57 tahun lalu

Kaget Mukanya Viral di Medsos, Pencuri di Palembang Temui Korban dan Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal