Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker: Pakai Aturan Lama dan Lebih Mudah

Suparjo Ramalan
Menaker batalkan ketentun tentang JHT cair usia 56 tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih dinyatakan berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tutur Ida Fauziyah. 

Saat ini, lanjutnya, sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida Fauziyah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkes Sebut Sumsel Konsisten Catatkan Penurunan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Produksi Padi di Sumsel Menurun, BPS Sebut Faktor Iklim dan Cuaca

57 tahun lalu

4.300 Koperasi di Sumsel Tidak Aktif, Herman Deru Ungkap Pemicunya

57 tahun lalu

Kasus Kredit Modal Kerja, Oknum Pimpinan Bank di Sumsel Segera Disidang

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Wilayah di Sumsel Hujan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal