Pemukul Adik Ipar Ini Menangis usai Dibebaskan karena Restorative Justice

Era Neizma Wedya
Edi tersangka pemukulan terhadap adik ipar di Musi Rawas Utara bebas setelah dapat restorative justice. (Foto: Era N)

Kasipidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Afandi mengatakan pembebasan Edi setelah hasil gelar perkara baik di Kajati maupun di Kejagung diputuskan kasus ini untuk dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Salah satu pertimbangan dibebaskannya Edi, karena tersangka baru pertama kalinya melakukan perbuatan itu, ditambah lagi ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun serta telah kesepakatan perdamaian kedua belah pihak masyarakat merespon positif," kata Firdaus.

Ditambahkan Firdaus, perkara bebas ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kejari Lubuklinggau.

"Setelah ini semoga kedepan apabila ada perkara yang ringan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke meja hijau,” katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gedung Baru Polda Sumsel Punya Perpustakaan Digital, Terbuka untuk Umum

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 19 Orang

57 tahun lalu

Capaian Vaksinasi Lansia di OKU Sumsel Masih Rendah, Ini Kendalanya

57 tahun lalu

Daftar Kasus Hukum di Sumsel yang Dihentikan Melalui Restorative Justice

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 5 April, Hujan Ringan - Sedang di Sejumlah Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal