MEDAN, iNews.id – AR (25), pemuda warga Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Seberang Ulu II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pemuda wong kito ini ditangkap terkait 30 kilogram sabu dari dua koper di Medan Barat, Medan,
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di RS Bhayangkara Medan mengatakan, pengungkapan kasus berawal pada Selasa (1/12/2020), sekitar pukul 20.00 WIB di lobi Hotel Inna Darma Deli. Saat itu, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus satu tersangka berinisial AR.
Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama BLACK.
"BLACK ini merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan dan telah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko serta personel Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, di perjalanan, tersangka AR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR.