Pemkot Palembang Terbitkan Perwali, Warga Tak Pakai Masker Denda Rp500.000

Antara
New normal di Palembang, warga wajib mengenakan masker (Antara)

Perwali itu memuat sembilan BAB dan 28 pasal, pada pasal 20 mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum.

"Dan denda administratif Rp100.000-Rp500.000. Perwali ini sifatnya mengikat dan mengatur semua golongan, termasuk tempat usaha yang membangkang bisa dicabut izinnya," kata dia.

Namun ia meminta masyarakat tidak hanya melihat aspek hukum saja, melainkan juga manfaat diberlakukannya Perwali itu yang fokus terhadap penanganan Covid-19 karena kasus-kasus positif di Palembang masih fluktuatif.

"Saya kira memakai masker itu manfaatnya bukan hanya untuk mencegah Covid-19, tetapi juga meminimalisir polusi udara yang masuk, artinya memakai masker itu memang manfaatnya besar," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal