LUBUKLINGGAU, iNews.id - Eko Sutiono (30) pelaku perampokan dan disertai pemerkosaan terhadap Mahasiswi di Kota Lubuklinggau ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Eko merampok dan memperkosa anak di bawah umur.
"Iya betul pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dia pernah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, Senin (16/5/2022).
Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dan melumpuhkan pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi di Lubuklinggau. Perampokan disertai pemerkosaan ini terjadi Sabtu (14/5/2022) pagi. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah karena orang tuanya sudah pergi bekerja dan adiknya sekolah.
Informasinya, pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di belakang KFC Simpang RCA Kota Lubuklinggau. Saat itu pelaku sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama temannya.
Saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Setelah itu pelaku dibawa ke RSUD Sobirin guna mendapatkan perawatan medis.