Pemerintah Patenkan Favipiravir sebagai Obat Covid-19

Binti Mufarida
Pemerintah menetapkan Favipiravir sebagai obat Covid-19 selama tiga tahun ke depan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan Favipiravir sebagai obat Covid-19 selama tiga tahun ke depan. Dalam Perpres No 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid- 19.

“Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir,” tulis Perpres pasal 1 ayat 1 yang diterima, Jumat (26/11/2021). Perpres yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2021. 

“Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” bunyi pada pasal 1 ayat 3. 

Sementara itu, apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kominfo Identifikasi Ribuan Hoaks soal Covid-19 Sejak Januari 2020

57 tahun lalu

Favipiravir Ditetapkan sebagai Obat Covid-19 hingga 3 Tahun Mendatang

57 tahun lalu

Perolehan Medali Porprov Sumsel, Muba Geser Palembang dari Posisi Puncak

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, 7 Provinsi Nol Kasus Baru Covid-19 Hari Ini 

57 tahun lalu

Percepat Kekebalan Komunal, BIN Sumsel Gelar Vaksinasi Massal di Empat Lawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal