Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Favipiravir Ditetapkan sebagai Obat Covid-19 hingga 3 Tahun Mendatang

Jumat, 26 November 2021 - 11:42:00 WIB
Favipiravir Ditetapkan sebagai Obat Covid-19 hingga 3 Tahun Mendatang
Paten obat flu Avigan atau favipiravir ditetapkan sebagai Obat Covid-19. (Foto: Nikkei/Reuters).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Obat Favipiravir ditetapkan pemerintah sebagai obat Covid-19 selama tiga tahun ke depan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir.

“Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir,” tulis Perpres pasal 1 ayat 1 yang diterima, Jumat (26/11/2021). Perpres yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2021. 

Sementara itu, dijelaskan juga bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

“Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” pada pasal 1 ayat 3. 

Sementara itu, apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut