Pembunuh Perempuan Tukang Sayur di Ogan Ilir Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban

Donald Karouw
Pelaku pembunuhan perempuan tukang sayur di Ogan Ilir saat ditangkap polisi. (Foto : Humas Polda Sumsel)

Pengakuan pelaku, aksi keji ini murni untuk menguasai harta benda (HP) dan uang milik korban. Dia mengaku terdesak himpitan ekonomi hingga nekat mencuri di rumah korban.

Saat melancarkan aksinya memasuki rumah ES, korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan langsung mengambil parang  hendak melakukan perlawanan

“Saya panik lihat dia bangun dan mengambil parangnya. Saya kalap langsung menusuk korban dan pergi, tidak tahu lagi kondisi korban seperti apa waktu itu,” kata pelaku MS.

Pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Dia mengaku khilaf dan ikhlas menerima segala konsekuensi atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Dalam pasal 365 (3) KUHP, tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal