Pembunuh Perempuan dalam Lemari Kos di Jambi Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan
Pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan dalam lemari kos di Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Daniel Sihombing (24) tersangka pembunuhan sadis terhadap Resti Widia (30) terancam hukuman 15 tahun pidana penjara. Dia membunuh koran lalu menyimpan mayat dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 KUHP ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

"Diancam pasal pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Kombes Eko Wahyudi, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, korban dibunuh secara sadis oleh tersangka usai keduanya berhubungan intim selayaknya suami istri.

"Korban diketahui meninggal dunia karena leher patah dan benturan di kepala," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki

57 tahun lalu

Gudang Penimbunan Solar di Jambi Terbakar, 5 Mobil Hangus

57 tahun lalu

Terbongkar! 4.000 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Tak Diberi Uang saat Mengamen, 4 Anak Punk Keroyok Sopir di Jambi

57 tahun lalu

Viral Detik-Detik Pencuri Kabel di Jambi Gosong Terpanggang Listrik 20.000 Volt

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal