Lebih lanjut Tohirin mengatakan, pelaku mengaku sering dibully oleh korban. Kemungkinan pelaku emosi dan menyerang korban.
"Pelaku ini kerap dibully oleh korban. Ditusuk satu kali di bagian perut dengan pisau," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Untuk diketahui, Adi Saputra (20), pemuda asal Palembang, Sumsel ini tewas ditusuk. Padahal, dua pekan lagi, Adi akan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya.