Pelatih Pramuka yang Perkosa dan Bunuh Siswi SMP di OKU Terancam Penjara Seumur Hidup

Antara
Ilustrasi penjara (AFP)

BATURAJA, iNews.id - Penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akan menjerat pelatih Pramuka Aldy Sukma Wijaya (19) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Bukan tanpa alasan, Aldy dengan tega dan keji memperkosa serta membunuh siswi SMP berinisial RN (12).

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Pranoto mengatakan, Aldy yang memperkosa da membunuh siswi SMP Negeri 10 Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, OKU akan diancam pasal berlapis.

"Tersangka akan dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Wahyu, Minggu (5/4/2020).

Seperti diketahui, polisi menangkap Aldy, seorang pemuda yang membunuh dan memperkosa siswi SMP.

Peristiwa keji ini bermula saat RN menerima pesan chat melalui Facebook dari Aldy pada Kamis lalu (2/4/2020). Dalam isi pesan chat, Aldy yang merupakan pelatih Pramuka ini meminta korban datang ke sekolah untuk latihan Pramuka.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

3 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

3 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal