Pelatih Pramuka yang Perkosa dan Bunuh Siswi SMP di OKU Terancam Penjara Seumur Hidup

Antara
Ilustrasi penjara (AFP)

BATURAJA, iNews.id - Penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akan menjerat pelatih Pramuka Aldy Sukma Wijaya (19) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Bukan tanpa alasan, Aldy dengan tega dan keji memperkosa serta membunuh siswi SMP berinisial RN (12).

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Pranoto mengatakan, Aldy yang memperkosa da membunuh siswi SMP Negeri 10 Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, OKU akan diancam pasal berlapis.

"Tersangka akan dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Wahyu, Minggu (5/4/2020).

Seperti diketahui, polisi menangkap Aldy, seorang pemuda yang membunuh dan memperkosa siswi SMP.

Peristiwa keji ini bermula saat RN menerima pesan chat melalui Facebook dari Aldy pada Kamis lalu (2/4/2020). Dalam isi pesan chat, Aldy yang merupakan pelatih Pramuka ini meminta korban datang ke sekolah untuk latihan Pramuka.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal