BATURAJA, iNews.id - Penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akan menjerat pelatih Pramuka Aldy Sukma Wijaya (19) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Bukan tanpa alasan, Aldy dengan tega dan keji memperkosa serta membunuh siswi SMP berinisial RN (12).
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Pranoto mengatakan, Aldy yang memperkosa da membunuh siswi SMP Negeri 10 Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, OKU akan diancam pasal berlapis.
"Tersangka akan dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Wahyu, Minggu (5/4/2020).
Seperti diketahui, polisi menangkap Aldy, seorang pemuda yang membunuh dan memperkosa siswi SMP.
Peristiwa keji ini bermula saat RN menerima pesan chat melalui Facebook dari Aldy pada Kamis lalu (2/4/2020). Dalam isi pesan chat, Aldy yang merupakan pelatih Pramuka ini meminta korban datang ke sekolah untuk latihan Pramuka.