Pelaku Penusukan Kurir Paket di Banyuasin Diringkus, Ini Wajahnya

Dede Febriansyah
Pelaku penusukan terhadap kurir paket di Banyuasin ditangkap polisi (Foto: Dede F)

Merasa tidak senang terus ditagih, kata Hary, pelaku yang baru pulang ke rumahnya langsung naik pitam. Saat korban datang bersama temannya untuk menagih uang paket COD, saat itulah pelaku melakukan penusukan terhadap korban.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2, dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun," kata Hary.

Sementara itu, pelaku Heru mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku nekat menusuk korban lantaran kesal dengan ucapan korban.

"Dia (korban) bilang kalau percuma saya punya rumah bagus, punya mobil dan motor, tapi tak mampu bayar paket yang hanya Rp150.000," ujarnya.

Menurutnya, saat korban melakukan penagihan, dirinya bukan tidak mau membayar karena saat itu dirinya masih bekerja.

"Saya pesan barang COD bukan kali ini saja. Sudah berkali-kali, biasanya saya ambil sendiri di kantor JNE," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPN Pasang Patok Tanah di 14 Daerah Sumsel, Gubernur: Tekan Sengketa Lahan 

57 tahun lalu

Kunjungi Kejari Lubuklinggau, Kajati Sumsel Minta JPN Kawal Program Pemerintah 

57 tahun lalu

Putra Sumsel Abu Quhafah Jadi Peserta MTQ Internasional di Qatar

57 tahun lalu

Stok Beras di Sumsel Aman, Warga Tak Perlu Khawatir 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 3 Februari 2023, Cek di Sini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal