"Justru para guru harus memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak terprovokasi dengan informasi terkait UU Omnibus Law," katanya.
Dia meminta pendidik dan peserta didik tetap fokus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring maupun luring, pihak sekolah dapat memberikan sanksi hukuman kepada guru dan siswa yang kedapatan ikut aksi massa.
"Surat edaran ini melihat dari sudut pendidikan, jika sudah dewasa maka boleh demo," kata dia.