Paslon Kempanye Lewat Medsos, KPU PALI: Maksimal 20 Akun dan Harus Terdaftar

Bisrun Silvana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario (Bisrun Silvana/iNews)

Dalam penyampaian Kampanye juga, Sunario menekankan agar Paslon maupun tim pemenangannya untuk tidak menggunakan cara-cara kotor.

"Seperti mengandung unsur sara, provokasi maupun saling hujat. Hal itu dilarang dalam menyampaikan kampanye, baik melalui secara langsung ke masyarakat atau melalui sosial media," katanya.

Setelah akun didaftarkan, kata Sunario, KPU bakal memantaunya. KPU juga akan meminta nama admin media sosial itu

"Kita minta adminnya siapa, jadi ketika ada informasi hoaks mudah untuk meminta klasifikasi. Kalau untuk pelanggaran, ranah penindakannya ke Bawaslu atau Gakumdu. Untuk itu, kami harapkan kepada kedua Paslon atau tim suksesnya untuk melaporkan akun resmi dengan batas waktu hingga Jumat tanggal 9 Oktober 2020," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang PALI Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal