Pasien Covid-19 di OKU Bertambah, Pemkab Akan Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan

Widori Agustino
Pemkab OKU akan terapkan sanksi dispilin pelanggaran protokol kesehatan (Antara)

BATURAJA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan sanksi dispilin bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini dilakukan karena kasus Covid-19 di OKU semakin mengkhawatirkan.

Kepala BPBD OKU Amzar Kristofa mengatakan, Pemkab OKU baru akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan setelah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Peraturan bupati (Perbup) sudah dibuat dan akan kita sosialisasikan. Secepatnya akan kita terapkan bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Amzar, Sabtu (29/8/2020).

Amzar berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan peyebaran Covid-19.

"Kita tidak tahu kapan Covid-19 akan berakhir dan hingga saat ini belum ada obatnya," kata dia.

Dari data hingga Sabtu (29/8/2020), saat ini di OKU ada 51 pasien positif Covid-19. Lima orang dilaporkan meninggal sementara 42 pasien berhasil sembuh.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal