Palsukan Tanda Tangan, Oknum Kades di OKI Terancam 6 Tahun Penjara

Fitriadi
Kuasa hukum korban ditemui usai sidang kasus pemalsuan tanda tangan oleh oknum Kades di OKI. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Kepala desa dan perangkatnya di Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI terancam hukuman enam tahun penjara dalam kasus pemalsuan. Oknum kades memalsukan tanda tangan Kepala Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dalam berita acara APBDes tahun 2016 hingga 2019. 

Pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kayu Agung, terungkap kedua terdakwa berani memalsukan tanda tangan Ketua BPBD Eneka. 

Kasus ini bermula, staf Kecamatan Tulung Selapan memperlihatkan dokumen APBDes kepada korban Eneka. Hal itu dilakukan guna memastikan apakah benar tanda tangan yang ada di dokumen APBDes tersebut miliknya. 

"Dugaan pemalsuan tanda tangan ini sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2019, total anggaranya lebih kurang Rp4 miliar," ujar Kuasa Hukum korban, Maulana Oktaviano, Kamis (19/5/2022).

Maulana mengatakan, kliennya baru membuat laporan karena beberapa tahun sebelumnya masih pada tahap meminta dan mendesak klarifikasasi dari terdakwa. Namun tidak ada jawaban, sehingga kasus ini dibawa ke meja hijau. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca 18 Mei 2022, Sebagian Wilayah Sumsel Hujan Siang - Malam

57 tahun lalu

Usai Sepekan Lebaran, Polda Sumsel Tangkap 42 Pengedar Narkotika 

57 tahun lalu

Minyak Goreng Curah di Sumsel Mulai Berlimpah

57 tahun lalu

Sumsel Target Tiap Desa Miliki PAUD, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Himpaudi Dorong Peningkatan Kompetensi Guru PAUD di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal