Pakai Baju Jatanras, Pemborong Bangunan Tipu Keluarga Tersangka Narkoba

Dede Febriansyah
Arpan, tersangka polisi gadungan. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Bermodalkan baju JatanrasPolda Sumsel yang dibeli di pasar tradisional, Arpan (44), warga Palembang melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi. Arpan memperdaya korban dengan iming-iming dapat membebaskan tersangka kasus narkoba.

"Iya kita menangkap seorang pria yang mengaku sebagai polisi, padahal bukan. Dia menipu korbannya hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Rabu (5/5/2021).

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pihaknya menangkap pelaku, Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Gandus, Palembang berdasarkan laporan korban, Unyil (39).

"Setelah ada pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah warung kopi, korban menghubungi pelaku untuk menyelesaikan perkara keponakan korban yang tertangkap karena narkoba di Polrestabes Palembang," ujar Christoper.

Selanjutnya, kata Christoper, tersangka meminta uang sebesar Rp19 juta kepada korban. Korban yang mempercayai pelaku karena mengaku sebagai polisi berangkat perwira dan dinas di Polda Sumsel tersebut akhirnya memberikan uang yang diminta.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Daging di OKU Sumsel Capai Rp164.000/kg

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 6 Komplotan Begal Sadis, Pelaku Didominasi Remaja

57 tahun lalu

Berubah Lagi, Pemprov Sumsel Kini Resmi Larang Mudik Lokal

57 tahun lalu

Maksimal Pencegahan Narkoba, Ini yang Dilakukan BNN Sumsel

57 tahun lalu

Palembang Zona Merah, Polda Sumsel Maksimalkan Fungsi Polsek Tegakkan Prokes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal