Oknum Lurah dan Pegawai BPN Palembang Ditahan Jaksa Kasus Korupsi Program PTSL

Guntur
Jaksa memborgol ketiga tersangka sebelum dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. (Foto: Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Kejari Palembang menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi program sertifikat tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Ketiganya menjadi tersangka terkait penerbitan sertifikat pada lahan milik Pemprov Sumsel yang sudah bersertifikat.

Ketiga tersangka yakni Lurah Talang Kelapa bernama Aldani Marliansyah, oknum pegawai BPN Kota Palembang sebagai Ketua Tim 1 Satgas Fisik Mustagfirudin dan satu tersangka lainnya bernama Takrim.

Penetapan tersangka disertai penahanan dirilis langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait, Selasa (14/3/2023).

"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli," kata Fandie Hasibuan.

Mantan Kacabjari Batanghari Muara Tembesi Provinsi Jambi ini menerangkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Pemilu 2024, Perindo Sumsel Gelar Konsolidasi di Tingkat Dapil

57 tahun lalu

Target Raih Kursi di Tiap Dapil, Perindo Sumsel Samakan Persepsi dengan Bacaleg

57 tahun lalu

Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024, DPW Perindo Sumsel Gelar Konsolidasi

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca 10 Maret, Sumsel Waspada Hujan Lebat

57 tahun lalu

Kisah Haji Suja'i, Tokoh Muhammadiyah Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal