Oknum Anggota DPRD Musi Rawas yang Pesta Sabu dengan 2 Wanita Dipecat dari Golkar

Era Ardiansyah
Oknum Anggota DPRD Musi Rawas bersama tiga rekannya mengenakan baju tahanan di Polres Lubuklinggau. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)

Dijelaskan Cik Ola, setelah Polres Lubuklinggau mengelar rilis, pihaknya menggelar rapat pengurus sesuai arahan dan petunjuk provinsi dan Pusat. Dengan berat hati, status keanggotaan FN kami usulkan untuk dicabut sebagai anggota Golkar dan anggota DPRD Dapil IV Megang Sakti.

Atas perbuatannya, FN mendapatkan dua sanksi yakni sanksi pidana dan etik. Untuk saksi etik, sudah diterapkan pemberhentian sesuai ketentuan Bab 7 Pasal 16 AD ART Ayat 1 Huruf AB Golkar. Disebutkan bahwa anggota Golkar wajib menjunjung tinggi nama baik partai.

“Usulan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota Golkar Mura, sudah disampaikan dan diproses ke provinsi untuk ditentukan pengurus pusat. Demikian pula pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Mura, otomatis berhenti. Sedangkan PAW butuh proses, dan ada tahapannya,” pungkasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kotim Tewas Ditusuk Sahabat Karib usai Pesta Sabu

57 tahun lalu

Pesta Sabu di Kantor Kecamatan, 2 ASN dan Pengurus KONI Bangkalan Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum ASN Pesta Sabu Bareng 2 Wanita di Metro Lampung, Polisi Temukan Senpi Rakitan

57 tahun lalu

Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

57 tahun lalu

Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, 3 Pria di Tanah Datar Tak Berkutik Digerebek Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal