Ojek Online di Palembang Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB

Antara
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom (Firdaus/iNews)

Anom melanjutkan, jika pengemudi kendaraan roda dua dan empat tidak mematuhi aturan pembatasan penumpang dan terjaring petugas maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administratif paling sedikit Rp100.000 maksimal Rp250.000,” katanya.

Sejak diberlakukannya PSBB, hingga Kamis (21/2/2020), pihaknya belum menerapkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar aturan, karena masih dalam sosialisasi.

“Pengemudi masih diberikan teguran, jika proses sosialisasi dianggap cukup, sanksi akan diterapkan sehingga dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan PSBB,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya–Sidoarjo Diwarnai Aksi Sweeping

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal